Masuk Kantor Walikota , Wajib Swab Antigen

    Masuk Kantor Walikota , Wajib Swab Antigen

    BITUNG -   Pemerntah kota Bitung  Mewajibkan Swab Antigen Bagi ASN, THL Dan para Tamu yang akan memasuki Kantor Walikota mulai  diberlakukan hari ini,   Selasa  ( 08/02/2022).

    Hal ini dimaksudkan adalah dalam rangka pencegahan  sebaran Covid 19, dilingkungan Pemkot Sekaligus sebagai tindaklanjut  Surat Edaran Gubernur Sulut,   Terkait Pengendalian Covid 19. 

    Untuk Swab Antigen  itu disiapkan dan dilaksanakan oleh Dinas Kesehatan Puskesmas Bitung Barat Satu di halaman Parkir kantor Walikota Bitung.

    Sebagaimana disampaikan Sekertaris Daerah Kota Bitung, Audy Pangemanan, Bahwa dalam rangka menindaklanjuti Surat Edaran Gubernur terkait Pengendalian Covid  19, Pemeeintah Kota Bitung gerak cepat, dengan mewajibkan Swab Antigen untuk seluruh. ASN, THL yang ada dilingkungan  Pemerintahan kota Bitung.

    Selain itu kata  Audy, Tamu atau warga masyarakat yang akan ke Ke Kantor Walikota  wajib menunjukan hasil test Swab Antigen kepada Petugas guna mencegah penyebaran Virus Covid 19,   khususnya Varian Omicron,  

    " Jangan lupa untuk tetap  menerapkan Protokol Kesehatan, Memakai Masker, Mencuci Tangan,   dan menjaga jarak, " imbaunya.  (AH)

    BITUNG
    Abdul Halik Harun

    Abdul Halik Harun

    Artikel Sebelumnya

    Ini Antisipasi MM-HH Hadapi Lonjakan Kasus...

    Artikel Berikutnya

    Rakernis Dirlantas Polda Sulut 2022, Satlantas...

    Berita terkait