BITUNG - Tim Hukum DPC PDI Perjuangan Bitung Siap lakukan gugatan pra peradilam atas Penetapan tersangka terhadap Maurits Mantiri atas orasinya yang dianggap sebagai pelanggaran Pidana Pemilu.
Menurut tim hukum PDIP ini bahwa apa yang menjadi Keputusan sehingga menjadikan Ketua PDI Perjuangan ini sebagai tersangka adalah tidak memenuhi unsur, karena para tim Hukum akan mendalami hal itu dengan menguji dsn mengkaji secara hukum atas penetapan yang dimaksud.
Baca juga:
Gugatan Mahasiswa UKI Ditolak oleh MK
|
“ Sekarang ini, kita sementara mengkaji dan mendalami untuk pengajuan praperadilan, ” kata Ridwan Mapahena bersama Muhammad Yusuf Sultan, minggu (17/11/2024) sore dalam jumpa pers di Cafe resto Riverside Manembo-manembo.
Ridwan Mapahena juga menegaskan agar masyarakat untuk tidak terprovokasi isu miring yang tidak sesuai dengan kenyataan yang sebenarnya
Baca juga:
Catatan Akhir Tahun KPK Menyongsong 2022
|
" Kami tegaskan bahwa penetapan tersangka kepada Ketua PDIP yang juga adalah Walikota Bitung pak Maurits Mantiri bukanlah Kasus Korupsi, ini murni kasus atas Orasi Politik pada kampanye GM Win pada beberapa waktu lalu. Jadi ini bukan Kasus Korupsi, " tegas Mapahena.
Diketahui, beberapa hari lalu Maurits Mantiri ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Bitung terkait dugaan pelanggaran pidana pemilu. Obyek penetapan tersangka adalah orasi politik Maurits dalam kampanye calon Walikota dan Wakil Walikota Bitung nomor urut 1, Geraldi Mantiri-Erwin Wurangian (GM-Win), Sabtu, 26 Oktober lalu di Kecamatan Girian.
Maurits menghadiri kampanye saat itu dalam kapasitas sebagai Ketua DPC PDI Perjuangan Bitung. Orasinya dipersoalkan karena dituduh menghasut dan memprovokasi orang untuk melakukan tindak kekerasan.
Sejumlah diksi yang dilontarkan dalam orasi jadi acuannya, yakni serbu, bakar, hancurkan, tangkap dan lain-lain.
Muhammad Yusuf Sultan menambahkan soal rencana gugatan praperadilan. Ia menegaskan upaya itu ditempuh dalam rangka melakukan perlawanan terhadap proses hukum yang dijalankan Polres Bitung maupun Sentra Gakkumdu.
“Tapi jangan disalahartikan lagi. Nanti dibilang lagi Tim Hukum suruh lagi melawan. Ya memang melawan namanya. Seseorang yang ditetapkan tersangka, kemudian perlawanannya adalah praperadilan, ” tukasnya.
Baik Ridwan maupun Yusuf menyatakan upaya pengajuan praperadilan sementara dimatangkan. Kurang lebih ada 20 orang praktisi hukum yang sementara mendalami langkah itu. Dan tujuannya pun jelas, yakni untuk menguji secara hukum penetapan tersangka terhadap Maurits Mantiri.
" Upaya perlawanan hukum ini bukan tanpa alasan. Sejumlah kejanggalan ditemukan dalam proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan Sentra Gakkumdu maupun Polres Bitung.
Dan bagi Tim Hukum, poin-poin itu patut diuji di gugatan praperadilan soal penetapan tersangka untuk Maurits Mantiri.
Bahwa Penyelidikan kasus didasari dari temuan Bawaslu Bitung terhadap orasi politik Maurits Mantiri dalam kampanye. Kenyataannya, sewaktu kampanye berlangsung personil Panwascam Girian berada di lokasi kampanye, tapi tidak menghentikan orasi ataupun menegur karena menganggap sudah melanggar aturan
Bawaslu Bitung menyatakan kasus ini sebagai temuan mereka bersumber dari unggahan akun Facebook dengan nama Devid Sumarauw. Faktanya, pemilik akun tersebut tidak pernah dihadirkan dalam proses klarifikasi hingga detik. Bahkan belakangan akun tersebut disimpulkan sebagai akun palsu.
Penggunaan Pasal 187 angka 2 jo Pasal 69 huruf C dan D Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 sebagai dasar penyelidikan. Menurut Tim Hukum, delik dalam ketentuan ini belum terpenuhi karena ada frasa ‘kalau’ pada orasi Maurits.
Jadi seruan atau ajakan serbu, bakar dan hancurkan bersifat syarat, sehingga tidak bisa disimpulkan sebagai hasutan maupun provokasi, (abd)