Soal Tudingan Pungli, Hasugian Minta Ko'Aseng Segera Klarifikasi Dan Minta Maaf

    Soal Tudingan Pungli, Hasugian Minta Ko'Aseng Segera Klarifikasi Dan Minta Maaf
    Komandan KPLP Kelas II Bitung, Sabar M Hasugian S.AP Berikan Penjelasan Soal Tudingan Pungli Ko'Aseng Pungli pada sejumlah Wartawan

    BITUNG  – Unggahan Vidio pendek di Media sosial  seorang pengusaha yang berisi tudingan adanya pemerasan yang dilakukan oknum KPLP direspon balik Komandan Pangkalan Laut Dan Pantai (KPLP) Bitung Sabar Maima Hasugian S, AP.

    Bahwa tudingan Ko Aseng, KPLP Bitung meminta imbalan Rp 40 juta untuk melepaskan KM Cakrawala. dan akhirnya hanya Rp 10 juta. sebagaimana dibeberkan pada unggahan Vidionya itu berbanding terbalik dari kenyataan sebenarnya. 

    " Ini adalah skenario yang sengaja dibuat untuk memprovokasi dengan maksud menjatuhkan dan mencemarkan nama baiknya." Kata Hasugian Sabtu (22/01/2022)

    Menurut Hasugian saat terjadi penangkapan kapal milik Ko Aseng pada hari Kamis 20 Januari 2022 itu  dirinya sedang bertugas di Jakarta.  Dan hanya mendapatkan laporan KN-P331 telah melakukan penangkapan Kapal Cakrawala X,   yang belakangan diketahui adalah milik Muhamad Suwandi atau Ko'Aseng. 

    Sesuai laporan yang didapatkan bahwa Dari hasil pemeriksaan ditemukan sejumlah pelanggaran yang yakni ;

    - Surat Ijin Berlayar (SPB) sudah tidak berlaku. Saat berlayar dari pelabuhan Teminabuan Sorong 15 Januari 2022, tidak memiliki SPB terbaru. Tercatat SPB terbit 13 Januari 2022.

    Kemudian Alat keselamatan seperti Pelampung, yang tidak memenuhi standar Sertifikasi keselamatan yang dikeluarkan Kementrian Perhubungan. Seharus 25  buah tapi yang tersedia itu 17 dan layak pakai itu hanya 6 buah.

    Selain itu Dua Buku Pelaut ABK atas nama Jun Mahalipa dan Runi Rafles ekspired.  Ditambah tidak memilik Logbook atau Buku jurnal.  Semua tertuang didalam berita acara pemeriksaan yang ditandatangani Nahkoda kapal.

    " Semua kita dilakukan sesuai prosedur, jelas tertulis dalam surat pernyataan yang ditandatangani di atas materai 10 ribu, dengan tidak ada beban biaya apapun, " jelas Hasugian.

    Ketika Kapal berkapsitas 172 GT itu ditangkap, dan digiring KN-P331 ke dermaga PLP di Kelurahan Tandurusa. Dirinya dihubungi pemilik kapal Muhamad Suwandi atau Ko'Aseng untuk meminta bantuan agar melepas kapalnya yang bermuatan ikan 108 ton. Dengan alasan terlilit hutang. Dari pengakuannya, bahwa dari 6 unit kapal miliknya,   tersisa KM Cakrawala X yang beroperasi, itupun sudah akan dijual. 

    " Atas dasar kemanusiaan diapun kemudian memberikan jaminan bahwa kapal miliknya tidak akan diproses hukum. Dan hanya dilakukan  pembinaan, agar keselamatan kapal dan keselamatan berlayar tetap terjaga, " ungkap Hasugian.

    Dan setelah pembinaan dan proses berkasnya selesai  pukul 19-15 Wita, namun saat dihubungi Ko’ Aseng beralasan sudah malam. Sehingga baru pada hari jumat,   21/01/2022  pukul 09-30 wita, Setelah melakukan penandatangan  sejumlah dokumen dan berita acara serahterima, kapal milik Ko' Asengpun dilepas. 

    Namun keesokan harinya justru Ko’ Aseng memutar balikkan fakta  dan membuat video menuduh kami melakukan pungli, Padahal sudah kami membantu dan  penuhi permintaannya. Sangat disayangkan.

    ini sudah mengarah ke pencemaran nama baik  dan Intitusi, Dan itu sudah dikoordinasikan dengan Pimpinan Pusat yaitu Dirjen Hubla Kementerian Perhubungan, dan menunggu arahan lebih lanjut. 

    " Untuk pertimbangan kekeluargaan, kami berharap saudara Aseng  klarifikasi  dan secepatnya buat permohonan maaf atas video yang dibuatnya." Tutupnya 

    (Abdul)

    BITUNG
    Abdul Halik Harun

    Abdul Halik Harun

    Artikel Sebelumnya

    Maknai Hari Patriotik, KKIG Kota Bitung...

    Artikel Berikutnya

    Bentuk Apresiasi, Kapolres Bitung Berikan...

    Berita terkait